Bolehkah Berhutang Untuk Kurban? Ini Hukumnya

Ilustrasi Kurban hari Raya Idul Adha. (Foto: Net)

MOESLIM.ID | Kurban adalah sembelihan hewan ternak pada hari Idul Adha karena datangnya hari raya sebagai bentuk ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Kurban termasuk syiar Islam yang disyariatkan berdasarkan Al Qur’an dan sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam serta ijma kaum muslimin.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman;

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah”. (QS. Al Kautsar: 2)

Ibadah kurban hukumnya sunnah mu’akkadah atau sunnah yang sangat ditekankan bagi orang yang mampu melaksanakannya. Bahkan sebagian ahli ilmu mengatakan bahwa ibadah kurban itu hukumnya wajib.

Baca Juga:  Hukum dan Cara Shalat Tahiyatul Masjid yang Benar (2)

Diantara yang berpendapat wajib adalah imam Abu Hanifah dan murid-murid beliau rahimahullah, ini juga riwayat dari Imam Ahmad rahimahullah.

Berdasarkan keterangan ini maka tidak seyogyanya bagi orang yang mampu meninggalkan ibadah ini. Sedangkan orang yang tidak memiliki uang, maka tidak seharusnya dia mencari hutangan untuk melaksanakan ibadah kurban.