Bolehkah Berhutang Untuk Kurban? Ini Hukumnya

Ilustrasi Kurban hari Raya Idul Adha. (Foto: Net)

Karena kalau dia berhutang, dia akan tersibukkan dengan tanggungan hutang, sementara dia tidak tahu, apakah dia akan mampu melunasinya ataukah tidak. Namun bagi yang mampu, maka janganlah dia meninggalkan ibadah ini karena itu sunnah.

Diriwayatkan dari Aisyah radhiallau anha, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menyuruh untuk mendatangkan kibas yang bertanduk untuk disembelih, maka beliau bersabda kepada Aisyah;

هَلُمِّي الْمُدْيَةَ (يعني السكين) ثُمَّ قَالَ اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ

Baca Juga:  Hukum Diyat, Ukuran dan Pembagiannya, Muslim Wajib Tahu!

“Bawakan kesini pisau itu, lalu beliau bersabda; ‘Tajamkan dengan batu’, maka Aisyah melakukannya, lalu beliau mengambil pisau dan kibasnya, dan langsung merebahkannya lalu menyembelihnya, kemudian bersabda; ‘Dengan nama Allah, Ya Allah terimalah kurban ini dari Muhammad, dan keluarganya, dan dari umat Muhammad, lalu beliau menyembelihnya’.” (HR. Muslim: 1967

Sebenarnya, ibadah kurban itu satu untuk seseorang dan keluarganya. Inilah yang sunnah, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam. Beliau berkurban dengan seekor kambing atas nama diri beliau dan semua keluarganya.

Baca Juga:  Hukum Muzara’ah atau Bagi Hasil Dalam Garapan Tanah

Jika ada orang yang berkurban seekor kambing atas nama diri dan semua keluarganya, maka itu sudah cukup untuk semua, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal dunia tanpa perlu mengkhususkan ibadah kurban atas nama orang yang sudah meninggal dunia, sebagaimana yang dilakukan sebagian orang.(*)