Bolehkah Isteri Minta Talak Karena Suami Meninggalkan Shalat?

Ilustrasi isteri minta talak karena suami meninggalkan shalat. (Foto: Net)

MOESLIM.ID | Seorang wanita tidak diperbolehkan bertahan dalam rumah tangga bersama suami yang meninggalkan shalat, karena dia mengetahui bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah bentuk kekafiran.

Maka dilarang bagi seorang istri mempertahankan hidup berumah tangga bersama seorang suami yang telah dianggap kafir, hal tersebut berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala;

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ ۖ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ ۖ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ ۖ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ

Baca Juga:  Pendapat Para Ulama Tentang Hukum Shalat Ghaib

“Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka, maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal bagi mereka”. (QS. Al Mumtahanah: 10)

Pada ayat di atas, wanita muslimah tidak halal bagi laki-laki kafir dan begitu pula sebaliknya, dengan demikian, sebaiknya wanita tersebut segera meninggalkan suaminya ini dan segera pisah sebab suami tersebut sudah tidak halal baginya.

Baca Juga:  Perbedaan Pendapat Ulama Tentang Hukum Memakai Dasi

Mengenai cinta dan kemesraan hidup yang telah dijalani bersama suaminya, apabila mengetahui bahwa suami tersebut sudah tidak halal lagi baginya dan sudah menjadi orang lain, maka cinta dan kemesraan itu akan hilang dengan sendirinya sebab kecintaan seorang mu’min hanyalah kepada Allah, dan aturan Allah di atas segala-galanya.