Bolehkah Isteri Minta Talak Karena Suami Meninggalkan Shalat?

Ilustrasi isteri minta talak karena suami meninggalkan shalat. (Foto: Net)

Setelah itu laki-laki tersebut tidak berhak menjadi wali bagi anak-anaknya, karena wali bagi seorang muslim harus beragama Islam.

Sebaiknya wanita tersebut selalu memberi nasehat kepada suaminya agar kembali ke jalan kebenaran dan melepas baju kekafiran serta segera menunaikan shalat sebaik mungkin dengan disertai amal shalih.

Apabila suami tersebut bertetap hati dan bersungguh-sungguh pasti Allah akan memudahkan semuanya, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala;

فَأَمَّا مَنْ أَعْطَىٰ وَاتَّقَىٰ ﴿٥﴾ وَصَدَّقَ بِالْحُسْنَىٰ ﴿٦﴾ فَسَنُيَسِّرُهُ لِلْيُسْرَىٰ

Baca Juga:  Qadhi, Hakim yang Menegakkan Hukum Syariat Islam

“Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertakwa dan membenarkan adanya pahala yang terbaik (surga), maka kami kelak akan menyiapkan baginya jalan yang mudah”. (QS. Al ail: 5-7)

Untuk para suami yang meninggalkan shalat hendaknya bertaubat kepada Allah agar istri dan anak-anaknya tetap hidup bersamanya, bila tidak bertaubat, maka akan kehilangan istri dan anak-anaknya serta tidak dianggap kewaliannya.(Fatawa Nurun Ala Darb Syaikh Utsaimin, hal. 89)

Demikian penjelasan mengenai hukum isteri yang meminta talak karena suami meninggalkan shalat. Semoga bermanfaat.(*)