Bolehkah Lelaki Memandang Wanita yang Dipinang?

Ilustrasi memandang wanita dipinang. (Foto: Net)

Moeslim.id | Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengisyaratkan tentang kebolehan memandang wanita yang dipinang dan anjuran untuk menutupi wanita harus dengan keberadaan mahram, dan menjaganya dari kemungkinan berbaur bersama kaum pria.

Hak ini diperuntukkan bagi peminang sehingga pergaulan di antara keduanya berlangsung secara berkelanjutan, ikatan kekeluargaan tercipta, dan keluarga tidak terpecah belah serta perceraian.

Namun, masih terjadi di masyarakat, ada orang tua yang sangat keras melarang peminang melihat puterinya, dan bertentangan dengan sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.

Baca Juga:  Shalat Malam Termasuk Ciri Orang yang Bertakwa

Diriwayatkan ari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia mengatakan ketika berada di sisi Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, lalu seseorang datang kepada beliau untuk memberitahukan bahwa dirinya ingin menikahi seorang wanita Anshar.

Maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bertanya; “Apakah engkau telah melihatnya?”. Ia menjawab; “Belum”.

Lalu Beliau bersabda; “Pergilah dan lihatlah dia; sebab di mata orang-orang Anshar ada sesuatu”. (HR. Muslim no. 1424)