Bolehkah Lelaki Memandang Wanita yang Dipinang?

Ilustrasi memandang wanita dipinang. (Foto: Net)

Imam An Nawawi berkata; “Menurut madzhab jumhur, tidak disyaratkan kerelaannya mengenai kebolehan melihat, bahkan dia boleh melakukan hal itu tanpa sepengetahuannya, dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu”.

Diriwayatkan dari Jabir Radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam juga bersabda;

إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ فَإِنِ اسْتَطَـاعَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى مَا يَدْعُوْهُ إِلَى نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ

“Jika salah seorang dari kalian meminang wanita, maka jika dia bisa melihat apa yang mendorongnya untuk menikahinya, maka lakukanlah”.

Jabir Radhiyallahu anhu mengatakan; “Aku melamar seorang gadis, lalu aku bersembunyi untuknya sehingga aku melihat darinya apa yang mendorongku untuk menikahinya, lalu aku menikahinya”. (HR. Abu Dawud no. 2082)

Baca Juga:  Yang Disunahkan dan Dilarang Pada Saat Berta'ziyah

Syaikh Muhammad Ali Ash Shabuni mengomentari hadits ini; “Apa yang dilakukan Jabir tidak boleh dianggap sebagai pencurian atas kehormatan. Hanya saja tatkala dia bertekad untuk menikah, maka dia berkeinginan untuk mengetahui postur tubuhnya, cara berjalannya, sosoknya, dan kepada siapa dia bertetangga. Ketika dia melihat sesuatu yang dikaguminya, maka ia menikah dengannya”.