
Diriwayatkan dari Al Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu anhu, bahwa dia meminang seorang wanita, maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berkata kepadanya;
اُنْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا
“Lihatlah ia, sebab itu lebih patut untuk melanggengkan di antara kalian berdua”. (HR. At Tirmidzi no. 1087)
Imam At Tirmidzi rahimahullah berkata; “Sebagian ahli ilmu berpendapat dengan hadits ini. Menurut mereka, tidak mengapa melihat wanita yang dipinang selagi tidak melihat apa yang diharamkan darinya”.
Nash-nash ini diperintahkan untuk melihat wanita yang dipinang, dan yang diperintahkan ialah melihat wajah dan kedua telapak tangannya saja, walaupun lebih dari sekali. Sebab, kecantikan wajah dan tangan menunjukkan kecantikan anggota tubuh lainnya.
Siapa yang tidak mungkin melihatnya sendiri, hendaklah ia mengutus orang untuk melihatnya dan menyebutkan sifatnya kepadanya, karena Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengutus Ummu Sulaim supaya melihat untuknya wanita yang akan dinikahinya.(*)