Moeslim.id | Bekam adalah penyedotan lokal darah dari sayatan kulit kecil, sedangkan donor darah dilakukan dengan menggunakan jarum untuk mengambil darah. Bekam dan donor darah sama-sama menyebabkan keluarnya darah dari tubuh.
Menurut pendapat mayoritas ulama (jumhur) bahwa berbekam tidaklah membatalkan puasa, seperti pendapat Ibnu Mas’ud, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Anas bin Malik, Abu Sa’id Al Khudri dan sebagian ulama salaf seperti Imam Abu Hanifah, Malik, Asy Syafi’i.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memberi keringanan (rukhsoh) bagi orang yang berpuasa untuk mencium istrinya dan berbekam.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda;
أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ
“Orang yang melakukan bekam dan yang dibekam batal puasanya“. (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan Ad Darimi)
Diriwayatkn dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, ia berkata bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam berbekam dalam keadaan berihrom dan berpuasa.