
Hadits yang menjelaskan batalnya orang yang melakukan bekam dan dibekam adalah boleh jadi adalah hadits yang telah dimansukh (dihapus) dengan hadits lain yang memperbolehkan berbekam (tidak batal).
Ibnu Hazm mengatakan, “Hadits yang menyatakan bahwa batalnya puasa orang yang melakukan bekam dan orang yang dibekam adalah hadits shahih. Akan tetapi, kami menemukan hadits yang menyebutkan “Nabi shallallahu alaihi wasallam memberi keringanan (rukhsoh) bagi orang yang berpuasa untuk berbekam”.
Hadits ini menunjukkan bahwa hadits yang menyatakan batalnya puasa dengan berbekam, baik orang yang melakukan bekam atau orang yang dibekam adalah hadits yang telah dinaskh (dihapus).
Karena itu, pendapat mayoritas ulama dinilai lebih kuat yaitu bekam tidaklah membatalkan puasa. Namun bekam dimakruhkan bagi orang yang bisa jadi lemas karena berbekam.
Boleh jadi juga diharamkan jika hal itu menjadi sebab batalnya puasa orang yang dibekam. Hukum ini berlaku juga untuk donor darah, karena ada kesamaan pada keduanya.(*)








