
Juga hadits Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu;
مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَعْلَمَ أَنَّهُ يُحِبَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ، فَلْيَقْرَأْ فِي الْمُصْحَفِ
“Siapa yang ingin mengetahui bahwa dirinya cinta Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya, maka hendaklah dia membacanya dalam mushaf”. (HR. Al Baihaqi, no. 2027)
Terkait hukum membawa mushaf elektronik di toilet atau kamar mandi dalam keadaan tidak terpaksa membawanya masuk, maka itu termasuk perbuatan terlarang, selama smartphone atau perangkat canggihnya masih aktif, aplikasi Al Qur’an juga masih diaktifkan dan ayat-ayat Al Qur’an masih terpajang di layar smartphone.
Termasuk juga dalam hal ini, larangan menyentuhnya dengan sesuatu yang najis, meletakkan di atas sesuatu yang najis, atau mengotorinya dengannya. Karena kehormatan Al Qur’an melekat padanya saat aplikasi itu dinyalakan dan ayat serta suratnya terlihat dengan jelas.
Namun larangan-larangan tersebut akan hilang dari mushaf elektronik ketika perangkat modern tersebut dimatikan dan aplikasinya tidak sedang diaktifkan sehingga ayat-ayat Al Qur’an tidak terlihat pada layar smartphone.
Ketika aplikasinya sedang tidak aktif, perangkat modern itu tidak lagi dianggap mushaf dan segala hukum terkait mushaf sudah tidak ada lagi pada perangkat modern tersebut.








