Bolehkah Membakar Mushaf Al Qur’an yang Sudah Rusak?

Membakar kertas
Ilustrasi membakar kertas. (Foto: Net)

Moeslim.id | Di beberapa masjid, sering ditermukan di mushaf Al Qur’an yang sudah tidak terpakai lagi karena rusak atau sobek-sobek dan lain sebagainya.

Lalu bolehkah membakar mushaf seperti itu karena tidak ada lagi yang mau menggunakannya?. Atau bagaimanakah cara mengamankan mushaf Al Qur’an yang sudah tidak bisa lagi dipakai agar terhindar dari tangan jahil dan terhindarkan dari pelecehan?.

Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullah pernah ditanya dengan pertanyaan yang isinya sama. Beliau ditanya, bolehkah membakar lembar-lembaran mushaf Al Qur’an Al karim jika khawatir lembaran-lembaran itu akan dilecehkan?.

Baca Juga:  Tempat-Tempat yang Dilarang Mengerjakan Shalat

Syaikh Shalih Fauzan menjawab; “Ya, jika lembaran-lembaran itu sudah usang dan sobek-sobek sehingga tidak memungkin lagi untuk dimanfaatkan atau dibaca serta dikhawatirkan  akan menjadi sasaran pelecehan oleh orang, maka tidak apa-apa dibakar atau ditimbun di tanah yang suci”.

Ini dilakukan untuk menjaga dan menghindarkan Al Qur’an dari tangan-tangan manusia yang jahil yang sering melecehkannya atau menyelamatkannya dari orang-orang yang tidak memiliki rasa hormat sama sekali terhadap Al Qur’an sehingga terkadang lembaran mushaf dijadikan bungkus makanan atau dijadikan bahan mainan, seperti kejadian beberapa waktu lalu saat ditemukan beberapa trompet yang terbuat dari cover Al Qur’an.