Bolehkah Membakar Mushaf Al Qur’an yang Sudah Rusak?

Membakar kertas
Ilustrasi membakar kertas. (Foto: Net)

Hal ini pernah dilakukan oleh para Sahabat Radhiyallahu anhum di zaman mereka. Mereka menimbun atau mengubur mushaf-mushaf dan juga membakarnya ketika mereka telah telah berhasil mengumpulkannya dalam satu mushaf yaitu Mushaf Utsman. Mereka membakar mushaf-mushaf yang lain.

Jadi mushaf atau lembaran-lembaran mushaf yang sudah tidak mungkin dimanfaatkan lagi karena sudah sobek-sobek, maka boleh dikubur atau ditanam pada tanah yang suci atau dibakar. (Al Muntaqa min Fatawa Syaikh Shalih Fauzan, 2/75)

Baca Juga:  Dianjurkan Menunaikan Ibadah Umrah di Bulan Syawwal

Bisa juga lembaran-lembaran itu didaur ulang sehingga tulisan-tulisannya sudah tidak terlihat lagi dan hasil dari daur ulang bisa dimanfaatkan untuk yang lain, tanpa seorang pun bisa membedakan bahwa lembaran mushaf atau lembaran yang lain. Ini juga bisa menyelamatkan lembaran-lembaran itu dari pelecehan.

Tapi yang sangat perlu diperhatikan adalah saat kita menyerahkan lembaran-lembaran mushaf itu kepada orang lain untuk didaur ulang, maka kita harus memastikan bahwa dia benar-benar langsung mendaur ulang, bukan dipilah-pilah lagi untuk dimanfaatkan terlebih dahulu.

Baca Juga:  Inilah Bagian Warisan Untuk Suami dan Istri

Jika kita kurang yakin atau masih ragu akan keselamatan lembaran-lembaran itu, maka paling aman dibakar atau ditanam ditanah yang suci.(*)