
Mendirikan sekolah atau fasilitas pendidikan lainnya dan menyelenggarakannya adalah kegiatan sosial yang sangat dianjurkan. Namun hendaknya dana yang disalurkan untuknya dari sumber lain, bukan dari dana zakat.
Sebaiknya dibuat kotak amal untuk sekolah ini untuk menerima sumbangan yang diselenggarakan oleh orang-orang baik untuk kepentingan sekolah. Tidak masalah juga jika caranya dengan membuka rekening khusus di bank Islam untuk tujuan tersebut.
Dana dari sumbangan seperti ini tidak diwajibkan mengeluarkan zakat, karena dana tersebut termasuk harta wakaf.(*)








