Bolehkah Membayar Fidyah Puasa Dengan Uang? Ini Jawabannya

Hukum membayar fidyah puasa dengan uang. (Foto: Net)

MOESLIM.ID | Orang yang tidak mampu untuk berpuasa karena sudah tua, atau hamil atau menyusui, diwajibkan untuk membayar fidyah. Tidak diperkenankan seorangpun yang mampu berpuasa Ramadan, dan dia tidak mempunyai uzur syar’i untuk berbuka.

Tidak setiap orang yang berbuka dengan keringanan agama (dibolehkan memberi) makan orang miskin pengganti sehari. Sesungguhnya memberi makanan untuk orang tua renta dan orang sakit menahun yang tidak ada harapan sembuh.

Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

Baca Juga:  Kenapa Disebut Hari Tasyriq? Berikut Ungkapan Ulama

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) : memberi makan seorang miskin”. (QS. Al Baqarah: 184)

Yang dimaksud adalah rasa berat yang luar biasa, karena setiap orang yang berpuasa tentu merasakan berat.

Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu berkata: “Wanita hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa jika khawatir dan mereka wajib memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan”. (HR. Al Baihaqi, no. 1351)

Baca Juga:  Hukum Menshalati Jenazah Setelah Shalat Ashar

Dan dalam riwayat yang lain beliau mengatakan: “Tidak masalah bagi wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa, dan tidak ada kewajiban qadha atas keduanya”. (HR. Daraquthni, no. 4.269)