Bolehkah Membayar Fidyah Puasa Dengan Uang? Ini Jawabannya

Hukum membayar fidyah puasa dengan uang. (Foto: Net)

Penafsiran serupa juga diriwayatkan dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma dan penafsiran kedua sahabat Nabi Shallallahu alaihi wasallam ini layak dikedepankan di atas penafsiran Ulama yang lain, karena berhubungan dengan penafsiran ayat dan tidak ada yang menyelisihinya di kalangan Shahabat.

Fidyah bisa dibayar dengan memberikan makanan siap saji secukupnya, sebagaimana dilakukan oleh Anas bin Malik Radhiyallahu anhu saat memasuki usia senja.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّهُ ضَعُفَ عَنِ الصَّوْمِ عَامًا فَصَنَعَ جَفْنَةً مِنْ ثَرِيدٍ وَدَعَا ثَلاثِينَ مِسْكِينًا فَأَشْبَعَهُمْ

Baca Juga:  Bolehkah Menikah Dengan Keponakan (Anak Saudara)?

Dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu diriwayatkan bahwa beliau Radhiyallahu anhu tidak kuat berpuasa (Ramadhan) pada suatu tahun, maka beliau membuat senampan besar tsarid dan mengundang tiga puluh orang hingga membuat mereka kenyang. (HR. Daraquthni, no. 2390)

Bisa juga dengan memberikan makanan pokok yang masih mentah. Kadarnya menurut sebagian besar Ulama adalah satu mudd untuk setiap hari yang ditinggalkan. Satu mudd sama dengan 0,25 sha.

Jika satu sha sama dengan 2,5 kg, maka satu mudd = 625 gram. Tidak boleh memberikannya kepada orang miskin dalam bentuk uang, karena ayat dan hadits memerintahkan untuk diberikan dalam bentuk makanan.

Baca Juga:  Menggabungkan Ijtihad Cara Shalat yang Berbeda

Dalam ayat dijelaskan bahwa fidyah berupa makanan yang diberikan kepada orang miskin, tanpa penyebutan jumlah tertentu. Dengan demikian, fidyah bisa diberikan kepada orang yang berbeda sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.