Bolehkah Membayar Fidyah Puasa Dengan Uang? Ini Jawabannya

Hukum membayar fidyah puasa dengan uang. (Foto: Net)

Sebagaimana yang dilakukan Anas Radhiyallahu anhu, fidyah 30 hari diberikan kepada 30 orang. Bisa juga diberikan kepada beberapa orang saja, bahkan boleh diberikan kepada satu orang saja.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menyebutkan berdasarkan kaidah diatas, maka orang yang sudah berusia senja yang diwajibkan mengeluarkan makanan sebagai ganti dari ibadah puasa (yang tidak bisa dikerjakannya).

Tidak sah jika dia mengeluarkan uang sebagai ganti dari makanan. Seandainya pun dia mengeluarkan uang senilai 10 kali lipat harga makanan, tetap tidak sah. Karena perbuatan ini menyimpang dari perintah yang disebutkan dalam teks.

Baca Juga:  Hukum Jual Beli Mu'athah, Berikut Penjelasan Singkatnya

Termasuk zakat fithri, seandainya dia mengeluarkan uang senilai 10 kali lipat harga satu sha’ bahan makanan, maka itu juga tidak sah, karena (mengeluarkan) uang senilai zakat fithri tidak disebutkan dalam nash.

Semua kewajiban yang disebutkan dalam nash (teks) dengan lafazh tha’am atau ith’am, maka itu tidak sah ditunaikan dengan mengeluarkan dalam bentuk uang.(*)