Bolehkah Memindahkan Hak Wasiat Kepada Orang Lain?

Hukum memindahkan wasiat. (Foto: Net)

Oleh karena itulah para sahabat selalu berwasiat sesuai dengan syariat Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam sebelum mereka meninggal dunia.

Sebagaimana riwayat Amir bin Sa’d bin Abi Waqqash, bahwa ayahnya (yaitu Sa’d) berkata pada saat sakit menjelang ajalnya; “Galilah untukku sebuah lahat, dan pancangkanlah di atasnya sebuah bata (patok), sebagaimana yang di buat untuk Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam”. (Ahkaamul Janaa’iz, hal. 8)

Jika seseorang mempunyai cabang pewaris yang sudah meninggal ketika ia hidup, maka ia harus berwasiat untuk anak-anak pewaris ini sebanyak apa yang seharusnya menjadi hak mayit atau sesuatu dari hartanya dengan batasan sepertiga. Dan sepertiga adalah banyak.

Baca Juga:  Bolehkah Wanita Haid Berdiam di Masjid?

Jika orang tersebut meninggal, dan tidak berwasiat untuk cucu-cucunya itu, maka mereka diberi bagian yang seharusnya diwasiatkan. Karena ini merupakan hutang atas orang itu, walaupun ia tidak menulisnya. Dan hendaknya sekarang ini pengadilan memberlakukan hal tersebut.(*)