Bolehkah Memperlama Ruku Untuk Makmum yang Terlambat?

Ruku shalat berjamaah. (Foto: Net)

Moeslim.id | Para ulama menyebutkan bahwa apabila imam merasa ada orang yang sedang masuk masbuq untuk mengikuti shalat berjamaah sementara ia dalam posisi ruku, maka diperbolehkan memanjangkan rukunya sehingga orang yang baru datang itu bisa mendapatkan satu raka’at.

Namun ini dengan syarat, tidak memberatkan makmum yang lain. Jika tindakan ini memberatkan mereka, maka memperhatikan keadaan makmum yang sedang shalat dibelakangnya lebih utama dan lebih baik dibandingkan dengan menunggu orang yang baru datang untuk melaksanakan shalat.

Baca Juga:  Kenapa Daging Keledai Haram? Ini Dia Hikmahnya

Sebagaimana Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam yang sangat perhatian terhadap keadaan makmumnya, sampai-sampai ketika beliau meringankan shalatnya ketika mendengar tangisan anak kecil karena khawatir ibu si anak itu  akan risau memikirkan anaknya yang sedang menangis.

Jika perhatian Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam terhadap keadaan para makmumnya sampai pada batasan seperti ini, maka perhatian terhadap orang yang masuk untuk mendapatkan satu rakaat dengan mendapatkan ruku’ tentu lebih utama.

Terlebih lagi, bila ruku itu di akhir raka’at agar makmum yang baru masuk ini mendapatkan shalat.