Bolehkah Mengambil Untung Besar Dalam Jual Beli?

Hukum mengambil untung besar dalam jual beli. (Foto: Net)

Diriwayatkan juga dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu bahwa para sahabat mengadu kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam, “Wahai Rasulullah, telah terjadi kenaikan harga, hendaknya engkau membuat ketentuan harga jual”.

Menanggapi permintaan ini, Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda;

إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمُسَعِّرُ الْقَابِضُ الْبَاسِطُ الرَّازِقُ وَإِنِّي لَأَرْجُو أَنْ أَلْقَى اللَّهَ وَلَيْسَ أَحَدٌ مِنْكُمْ يُطَالِبُنِي بِمَظْلَمَةٍ فِي دَمٍ وَلَا مَالٍ

“Sesungguhnya Allah-lah yang menentukan pergerakan harga, Yang menyempitkan rezeki dan Yang melapangkannya. Sedangkan aku berharap untuk menghadap kepada Allah dan tidak seorangpun yang menuntutku dengan satu kezhaliman, baik dalam urusan jiwa (darah) atau harta kekayaan”. (HR. Abu Dawud, no. 3453, At Tirmidzi, no. 1314)

Baca Juga:  Cara Kerja Dropshipping yang Sesuai Syar'i

Dari riwayat diatas, Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam menolak untuk menentukan harga jual. Alasan beliau ini adalah isyarat nyata bahwa membatasi harga jual atau mengekang kebebasan pedagang dalam menjual dagangannya adalah bentuk kezhaliman.

Dengan demikian, dapat ditarik kesimpulan bahwa pedagang bebas dalam menentukan harga jual dan besaran keuntungan yang ia inginkan.

Namun, walau pada dasarnya pedagang bebas menentukan harga jual yang ia miliki, akan tetapi pada saat yang sama ia tidak dibenarkan melanggar prinsip niaga di atas. Karenanya, para pedagang dilarang menempuh cara-cara yang tidak terpuji dalam meraup keuntungan.(*)