MOESLIM.ID | Setiap pedagang pasti menginginkan keuntungan besar. Bahkan, jika bisa, dengan modal sedikit atau hanya berbekal pakaian yang melekat di badan, Anda berharap bisa mengeruk untung segunung?.
Tapi, pernahkah Anda bertanya, “Halalkah keuntungan yang berlipat ganda itu?”. Berikut ini penjelasan beserta dalil yang berkenaan dengan hal tersebut.
Tidak ditemukan satu dalilpun yang membatasi keuntungan yang boleh direngguk oleh seorang pedagang dari bisnisnya. Bahkan sebaliknya, ditemukan beberapa dalil yang menunjukkan bahwa pedagang bebas menentukan prosentase keuntungannya.
Berikut adalah sebagian dari dalil-dalil tersebut:
عَنْ عُرْوَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْطَاهُ دِينَارًا يَشْتَرِي لَهُ بِهِ شَاةً فَاشْتَرَى لَهُ بِهِ شَاتَيْنِ فَبَاعَ إِحْدَاهُمَا بِدِينَارٍ وَجَاءَهُ بِدِينَارٍ وَشَاةٍ فَدَعَا لَهُ بِالْبَرَكَةِ فِي بَيْعِهِ وَكَانَ لَوْ اشْتَرَى التُّرَابَ لَرَبِحَ فِيهِ
“Dari Urwah al Bariqi, bahwasanya Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam memberinya satu dinar uang untuk membeli seekor kambing. Dengan uang satu dinar tersebut, dia membeli dua ekor kambing dan kemudian menjual kembali seekor kambing seharga satu dinar. Selanjutnya dia datang menemui Nabi Shallallahu alaihi wasallam dengan membawa seekor kambing dan uang satu dinar. (Melihat hal ini) Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam mendoakan keberkahan pada perniagaan sahabat Urwah, sehingga seandainya ia membeli debu, niscaya ia mendapatkan laba darinya“. (HR. Bukhari, no. 3443)