
Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu berkata; “Wanita yang mengalami pendarahan istihadhah boleh digauli oleh suaminya apabila telah shalat. Shalat lebih agung”.
Ikrimah rahimahullah menyatakan bahwa Ummu Habibah pernah istihadhah dan suaminya menggaulinya. (HR. Abu Daud no. 302)
Demikian hukum menggauli istri yang istihadhah. Semoga bermanfaat.(*)