MOESLIM.ID | Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan berbagai macam binatang, sebagian untuk diambil dagingnya bagi manusia yang Allah halalkan. Namun ada juga binatang yang terlarang (haram) untuk dimakan, seperti halnya binatang buas dan yang bertaring.
Makanan yang dikonsumsi memiliki pengaruh besar terhadap akal dan tingkah laku seseorang, sehingga menjadi sarana pentingĀ dalam pembentukan kepribadian. Karena itulah, Islam mengajarkan agar umatnya mengonsumsi makanan yang halal dan baik.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Telah diharamkan atas kamu bangkai, darah, daging babi, binatang yang disembelih bukan karena Allah, yang (mati) karena dicekik, yang (mati) karena dipukul, yang (mati) karena jatuh dari atas, yang (mati) karena ditanduk, yang (mati) karena dimakan oleh binatang buas kecuali yang dapat kamu sembelih dan yang disembelih untuk berhala”. (QS. Al Maidah: 3)
Lalu bagaimana hukumnya mengonsumsi binatang buas?. Dalam sebuah hadits, Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam secara tegas menyatakan keharaman jenis binatang buas dalam sebuah hadits sahih.
Dari Abu Tsaālabah Al Husyani Radhiyallahu anhu berkata:
Ų£ŁŁŁŁ Ų±ŁŲ³ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ ā ŲµŁŁ Ų§ŁŁŁ Ų¹ŁŁŁ ŁŲ³ŁŁ ā ŁŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁ Ų£ŁŁŁŁŁ ŁŁŁŁŁ Ų°ŁŁ ŁŁŲ§ŲØŁ Ł ŁŁŁ Ų§ŁŲ³ŁŁŲØŁŲ§Ų¹Ł
“Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam melarang dari memakan setiap binatang buas yang bertaringā. (HR. Bukhari: 5530, 5780, 5781, Muslim 1936 dan lainnya)