Bolehkah Menyalurkan Zakat Harta Untuk Dakwah Islam?

Ilustrasi zakat harta
Ilustrasi zakat harta. (Foto: Net)

MOESLIM.ID | Sebagian ulama berpendapat bahwa jihad fisabilillah mencakup jihad dengan jiwa dan senjata, juga jihad menuntut ilmu dan melawan tipu daya dan syubhat orang-orang musyrik.

Jihad fisabilillah tersebut dalam rangka menjelaskan kebaikan-kebaikan Islam dan kebatilan-kebatilan agama lain, serta jihad untuk berdakwah ke jalan Islam.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman;

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنْ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Baca Juga:  Waktu Shalat Witir yang Paling Utama dan Besar Pahalanya

“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. At Taubah: 60)

Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa maksud dari kata fi sabilillah dalam ayat di atas adalah jihad di jalan Allah.

Di dalam nash-nash syara juga disebutkan lafaz jihad yang maknanya berkonotasi pada jihad menuntut ilmu dan dakwah.