Bolehkah Menyalurkan Zakat Harta Untuk Dakwah Islam?

Ilustrasi zakat harta untuk dakwah Islam. (Foto: Net)

Sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman;

فَلَا تُطِعْ الْكَافِرِينَ وَجَاهِدْهُمْ بِهِ جِهَادًا كَبِيرًا

“Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengan Al Quran dengan Jihad yang besar”. (QS. Al Furqan: 52)

Surat ini turun di Mekah, dan ketika itu jihad dengan senjata belum disyari’atkan. Ibnu Abbas radhiallahu anhu berkata, “Wa jaahidhum bihi maknanya adalah berjihadlah terhadap mereka dengan Al Quran”. (Tafsir Ibni Jarir, 19/280)

Ibnu Qayyim rahimahullah berkata, “Surah Al Furqan ini adalah surah Makkiyah (yang diturunkan di Mekah). Di dalamnya Allah memerintahkan untuk berjihad terhadap kaum kafir dengan hujjah, argumentasi dan keterangan al Quran”. (Zad Al Ma’ad: 3/5)

Baca Juga:  Zakat Hasil Bumi, Inilah Jumlah yang Wajib Dikeluarkan

Rasulullah sallallahu alaihi wasallam bersabda;

جَاهِدُوا الْمُشْرِكِينَ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ وَأَلْسِنَتِكُمْ

“Berjihadlah (melawan) orang-orang musyrik dengan harta kalian, jiwa dan lisan kalian”. (HR. Abu Daud, no: 2504)

Syeikh Muhammad ibn Ibrahim Al Asy Syaikh berkata, “Di tengah kita ada bidang yang penting dan bisa menjadi lahan penyaluran zakat, yaitu bidang dakwah dan pengentasan syubhat dalam agama. Bidang ini termasuk ke dalam jihad, bahkan ia termasuk jihad fisabilillah yang paling besar”. (Majmu Fatawa: 4/142)

Baca Juga:  Hikmah dan Keutamaan Puasa Syawal yang Luar Biasa

Atas dasar tersebut, maka pendapat memasukkan bidang dakwah dan berbagai kegiatan pendukungnya ke dalam kategori jihad fisabilillah.(*)