
Barulah saat ia benar-benar butuh berbuka untuk melanjutkan pekerjaannya, apalagi jika tidak berbuka, maka akan menyebabkan madharat pada dirinya, di saat itulah ia diperbolehkan untuk berbuka dengan makan dan minum sebatas apa yang menguatkan dirinya kembali.
Kemudian ia menahan diri dan tidak makan dan minum sampai waktu berbuka sebagai bentuk penghormatan terhadap agungnya puasa Ramadhan. Dan ia tetap diwajibkan mengqadha (mengganti) puasanya tersebut di hari yang lain.(*)