Bolehkah Pindah Posisi Dalam Shalat Berjamaah?

Ilustrasi shalat berjamaah. (Foto: Net)

Moeslim.id | Diperbolehkan melakukan gerakan-gerakan seperlunya untuk kemaslahatan dalam shalat, sebagaimana yang Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam lakukan kepada Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu yang menjadi makmum masbuq dan berdiri di sebelah kiri Beliau yang menjadi imam.

Lalu Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam menarik Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu dan memindahkannya ke sebelah kanan, karena posisi yang benar untuk satu orang makmum yang laki-laki yaitu berada disebelah kanan imam, bukan sebelah kiri.

Hal yang hampir sama, pernah Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam lakukan kepada Jabir bin Abdillah Radhiyallahu anhu. Beliau mendorong mundur Jabir yang awalnya berdiri di samping kanan dan kiri beliau agar berada dibelakang imam.

Baca Juga:  Perbedaan Pendapat Ulama Tentang Hukum Memakai Dasi

Jadi, gerakan makmum untuk mundur ke shaf kedua adalah boleh dan tidak membatalkan shalatnya, karena dilakukan untuk kemaslahatan shalat.

Begitu pula gerakan makmum masbuq yang menarik salah satu makmum di shaf depan untuk mundur. Apalagi jika dia melakukannya sebelum mulai shalat.