
Mengenai shaf yang kosong dalam shalat, maka hendaknya diisi oleh jamaah dari shaf tersebut dengan bergeser mendekati posisi imam, sehingga tempat yang kosong itu akan bergeser dari tengah ke ujung samping atau bisa juga yang belakang maju mengisi kekosongan.
Adapun jika para jamaah tidak memahami hal ini dan membiarkan tempat tersebut kosong, maka itu terhitung sebagai kesalahan, namun tidak sampai berdampak pada batalnya shalat jamaah. Shalat jamaah tersebut terhitung sah.
Sebagian ulama berpendapat bahwa jika makmum masbuq khawatir tidak mendapatkan teman di shaf paling belakang sampai shalat berakhir, sehingga shalatnya tidak sah, maka hendaknya dia maju ke depan dan shalat di samping imam. (Bidayatul Mujtahid: 1/159)
Jika menjumpai hal seperti itu, hendaknya segera mencegah terjadinya kesalahan tersebut semampunya.(*)








