Bolehkah Seorang Non-Muslim Menjadi Wali Nikah?

Wali nikah non-Muslim
Ilustrasi Wali nikah non-Muslim. (Foto: Net)

Moeslim.id | Wali nikah adalah orang yang memiliki hak dan wewenang untuk menikahkan seorang wanita dengan seorang pria sesuai dengan syariat Islam.

Dalam konteks pernikahan, wali nikah berperan penting sebagai pihak yang akan bertindak menikahkan mempelai wanita. 

Keberadaan wali nikah merupakan salah satu rukun nikah yang harus dipenuhi agar pernikahan dianggap sah dalam Islam. 

Seseorang yang non-muslim atau orang kafir tidak diperbolehkan menjadi wali akad nikah. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala;

Baca Juga:  Bolehkah Isteri Minta Talak Karena Suami Meninggalkan Shalat?

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء بَعْضٍ

“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi wali (penolong) bagi sebagian yang lain”. (QS. At Taubah: 71)

Dan juga firman Subhanahu wa Ta’ala;

وَالَّذينَ كَفَرُواْ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء بَعْضٍ إِلاَّ تَفْعَلُوهُ تَكُن فِتْنَةٌ فِي الأَرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيرٌ

“Adapun orang-orang yang kafir, sebagian mereka menjadi pelindung bagi sebagian yang lain. Jika kamu (hai para muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah itu, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar”. (QS. Al Anfal: 73)