Bolehkah Seorang Non-Muslim Menjadi Wali Nikah?

Wali nikah non-Muslim
Ilustrasi Wali nikah non-Muslim. (Foto: Net)

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata; “Seorang non-muslim tidak boleh menjadi wali bagi muslim, dan ini juga merupakan pendapat mayoritas ulama”.

Ibnul Mundzir rahimahullah berkata; “Semua ulama yang saya ketahui bersepakat atas hal ini”.

Ibnu Hazm rahimahullah berkata; “Seorang non-muslim tidak bisa menjadi wali bagi seorang perempuan muslimah, dan seorang muslim tidak bisa menjadi wali bagi perempuan non-muslim, baik itu ayah atau selainnya. Seorang non-muslim menjadi wali bagi perempuan non-muslim yang berada di bawah perwaliannya, untuk menikahkannya dengan seorang muslim atau non-muslim”. (Al Muhalla).(*)

Baca Juga:  Waktu Shalat Witir yang Paling Utama dan Besar Pahalanya