
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata; “Seorang non-muslim tidak boleh menjadi wali bagi muslim, dan ini juga merupakan pendapat mayoritas ulama”.
Ibnul Mundzir rahimahullah berkata; “Semua ulama yang saya ketahui bersepakat atas hal ini”.
Ibnu Hazm rahimahullah berkata; “Seorang non-muslim tidak bisa menjadi wali bagi seorang perempuan muslimah, dan seorang muslim tidak bisa menjadi wali bagi perempuan non-muslim, baik itu ayah atau selainnya. Seorang non-muslim menjadi wali bagi perempuan non-muslim yang berada di bawah perwaliannya, untuk menikahkannya dengan seorang muslim atau non-muslim”. (Al Muhalla).(*)