
Jika diperkirakan dia akan ketinggalan dari ruku’nya imam, maka dia boleh takbir sekali saja yaitu takbiratul ikhram sekaligus takbir ruku. Tapi yang lebih baik dan lebih utama adalah takbir dua kali, yaitu takbiratul ikhram dan takbir ruku.
Dengan cara seperti ini dia bisa keluar dari perselisihan diantara para ulama, yaitu para ulama yang mewajibkan takbiratul ikhram dan takbir untuk ruku. Dan juga para ulama yang mewajibkan takbiratul ikhram ketika berdiri sebelum ruku. Karena takbiratul ikhram wajib dikerjakan pada waktu berdiri.(*)