
Alasan pendapat mereka karena tujuan dari kurban dan aqiqah adalah untuk bertaqarub kepada Allah dengan sembelihan, maka salah satunya bisa mewakili yang lainnya, sebagaimana shalat tahiyyatul masjid termasuk di dalam shalat fardhu bagi siapa saja yang memasuki masjid.
Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Hasan berkata; “Jika mereka menyembelih kurban untuk seorang anak, maka juga boleh untuk aqiqah”. (Al Mushannif: 5/534)
Dari Hisyan dan Ibnu Siriin keduanya berkata; “Dibolehkan sembelihan untuk aqiqah diniatkan juga untuk kurban”.
Dan dari Qatadah berkata; “Tidak sah kurbannya sampai diaqiqahi terlebih dahulu”.
Al Bahuti berkata; “Jika waktu aqiqah bersamaan dengan waktu berkurban, seperti pada hari ke tujuh atau yang lainnya bersamaan dengan hari raya idul adha atau hari tasyriq, maka salah satu dari aqiqah atau kurban bisa mewakili yang lainnya. Sebagaimana jika hari raya bersamaan dengan hari jum’at, maka niat mandinya untuk salah satunya saja, sebagaimana juga sembelihan haji tamattu’ atau haji qiran pada hari raya idul adha, maka sembelihan dam (yang wajib) juga untuk kurban idul adha”. (Syarh Muntahal Idaraat)