MOESLIM.ID | Siklus haid (menstruasi) adalah rangkaian perubahan yang dialami tubuh wanita setiap bulannya sebagai persiapan untuk kemungkinan kehamilan. Setiap bulan, salah satu ovarium akan melepaskan sel telur. Proses ini disebut sebagai ovulasi.
Pada saat yang sama, perubahan hormonal berfungsi mempersiapkan rahim untuk kehamilan. Jika ovulasi terjadi dan sel telur tidak dibuahi, lapisan rahim kemudian akan dikeluarkan faraj dan proses inilah yang disebut sebagai haid.
Siklus haid dihitung dari hari pertama satu menstruasi hingga hari pertama berikutnya. Namun, siklus ini tidak sama untuk setiap wanita. Umumnya, haid dapat terjadi setiap 21 hingga 35 hari dan berlangsung selama dua hingga tujuh hari.
Selama beberapa tahun pertama haid dimulai, seorang wanita mungkin mengalami siklus haid yang cukup panjang. Namun, siklus haid cenderung memendek dan menjadi lebih teratur seiring bertambahnya usia.
Lalu, bagaimana cara mengetahui kapan darah haid tersebut telah berhenti, dan kembali menjalankan ibadah wajib bagi wanita?.
Dalam kitab Shahih nya, Imam Bukhari membuat satu bab khusus masalah ini, dengan judul: Iqbal Al Mahidh wa Idbarihi (Bab tentang Datang dan berhentinya haid). Dalam bab tersebut, beliau membawakan atsar:
Bahwa dulu para wanita menemui Aisyah radhiyallahu anha dengan membawa tas kecil berisi kapas yang ada shufrah (cairan kekuningan). Kemudian Aisyah mengatakan:
لاَ تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ القَصَّةَ البَيْضَاءَ
“Jangan kalian terburu-buru, sampai kalian melihat Al Qasshah Al Baidha”.
Imam Bukhari mengatakan: “Maksud Aisyah adalah (jangan buru-buru merasa telah) suci dari haid.” (Shahih Bukhari, 1:71)
Terdapat beberapa pendapat ulama tentang makna Al Qasshah Al Baidha pada keterangan Aisyah di atas:
Pertama, Al Qasshah Al Baidha adalah kapasnya masih utuh putih sebagaimana serpihan batu bata putih. Sehingga maksud perkataan Aisyah adalah jangan kamu terburu-buru menganggap sudah suci sampai kamu melihat kapas yang dimasukkan ke farji itu bersih (tetap putih) tidak ada bekas darahnya dengan berbagai macam warnanya, termasuk sufrah. Penafsiran ini diberikan Ibnu Rajab dan beberapa ulama lainnya.
Kedua, Al Qasshah Al Baidha adalah cairan putih yang keluar sebagai tanda berhentinya haid. Tafsir kedua ini merupakan tafsir Imam Malik, Az Zaila’i, dan beberapa ulama lainnya. Sehingga maksud Aisyah adalah bahwasanya tanda sucinya haid itu dengan keluarnya cairan putih. (Mausu’ah Kuwaitiyah 2:12197 dan Syarh Shahih Al Bukhari Ibn Rajab 2:126)
Kesimpulan yang lebih tepat dalam hal ini bahwa makna Al Qasshah Al Baidha memuat dua makna di atas. Karena tidak semua wanita memiliki tabiat yang sama ketika haid. Bagi wanita yang memiliki kebiasaan mengalami keputihan paska haid, maka berhentinya haid ditandai dengan keluarnya cairan itu. Sementara bagi wanita yang tidak mengalami keputihan pasca haid maka indikator berhentinya haid adalah kepastian tidak ada lagi cairan yang keluar. Sehingga ketika dibersihkan dengan kapas maka kapas itu masih putih seperti semula. (Fatwa Islam, no. 5595)
Keluar Cairan Setelah Suci
Jika setelah datang tanda suci, dengan salah satu indikator di atas, kemudian muncul cairan keruh atau kekuningan, atau kecoklatan maka tidak dihitung sebagai haid. Sehingga tetap berkewajiban shalat, puasa, sebagaimana layaknya wanita suci.
Ini berdasarkan keterangan Ummu Athiyah radhiyallahu anha, beliau mengatakan:
كُنَّا لَا نَعُدُّ الْكُدْرَةَ، وَالصُّفْرَةَ بَعْدَ الطُّهْرِ شَيْئًا
“Kami tidak menganggap cairan keruh atau kekuningan setelah suci sebagai bagian dari haid”. (HR. Abu Daud 307 dan dishahihkan Al Albani)
Kesimpulan
- Cairan keruh atau kekuningan yang bersambung dengan haid, dihitung sebagai haid. Dan baru dikatakan haid berhenti jika keluar cairan putih atau tidak keluar cairan apapun.
- Cairan keruh atau kekuningan yang muncul setelah haid berhenti, tidak dihitung haid. baik dengan keluarnya keputihan atau sudah tidak lagi keluar cairan. Allahu a’lam.(bbs)