MOESLIM.ID | Zakat adalah mengeluarkan bagian tertentu dari harta oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).
Zakat berasal dari kata ‘zaka’ yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan.
Berikut ini cara menghitung zakat hewan ternak, dilengkapi dengan syaratnya. Zakat hewan ternak terbagi menjadi dua;
- Wajib zakat pada unta, sapi, dan kambing, apabila digembalakan sepanjang tahun atau kebanyakannya di padang pasir atau padang rumput yang dibolehkan. Apabila telah mencapai nisab dan genap satu tahun wajib dikeluarkan zakat. Sama saja hewan ternak itu untuk diambil susu, atau dikembangbiakkan atau digemukkan. Dan dikeluarkan dari setiap jenis menurut ukurannya. Dalam zakat tidak diambil harta manusia yang terbaik atau yang terburuk, tetapi diambil yang pertengahannya.
- Apabila unta, atau sapi, atau kambing, atau yang lainnya dari jenis hewan dan burung, pemiliknya memberinya makan dari kebunnya, atau membelikan makanan untuknya, atau mengumpulkan untuknya apa yang dimakannya, maka hewan ternak ini, jika diperuntukkan untuk perdagangan dan genap berusia satu tahun, dinilai harganya. Maka, jika telah mencapai nisab, zakatnya 1/40. Dan jika bukan untuk perdagangan, seperti ia menjadikannya untuk diambil susunya, atau dikembangbiakkan dan ia mencarikan makanan untuknya, maka tidak ada kewajiban zakat atasnya.