
Batas minimal nisab kambing adalah empat puluh (40) ekor kambing, Batas minimal nisab sapi adalah tiga puluh (30) ekor sapi, dan Batas minimal nisab unta adalah lima (5) ekor unta.
- Nisab Kambing
- Dari 40-120 ekor, zakatnya satu ekor kambing
- Dari 121-200 ekor, zakatnya dua ekor kambing
- Dari 201-399 ekor, zakatnya tiga ekor kambing.
Kemudian pada setiap seratus ekor, zakatnya satu ekor. Pada 399 ekor, zakatnya 3 ekor. Dan pada 400 ekor, zakat 4 ekor. Dan pada 499 ekor, zakatnya tetap 4 ekor, dan begitulah seterusnya.
- Nisab Sapi
- Dari 30-39 ekor, zakatnya tabi’ atau tabi’ah, yaitu anak sapi jantan atau betina yang berusia satu tahun.
- Dari 40-59 ekor, zakatnya musinnah, yaitu sapi betina berusia dua tahun.
- Dari 60-69 ekor, zakatnya dua ekor tabi atau tabi’ah.
Kemudian pada setiap 30 ekor, zakatnya seekor tabi atau tabi’ah. Dan pada setiap 40 ekor, zakatnya seekor musinnah. Pada 50 ekor, zakatnya seekor musinnah. Dan pada 70 ekor, zakatnya adalah seekor tabi dan seekor musinnah. Dan pada setiap 100 ekor, zakatnya dua ekor tabi dan satu musinnah. Dan pada 120 ekor, zakatnya empat ekor tabi, atau tiga ekor musinnah, dan begitulah seterusnya.
- Nisab Unta
- Dari 5-9 ekor, zakatnya seekor kambing
- Dari 10-14 ekor, zakatnya dua ekor kambing
- Dari 15-19 ekor, zakatnya tiga ekor kambing
- Dari 20-24 ekor, zakatnya empat ekor kambing
- Dari 25-35 ekor, zakatnya bintu makhadh, yaitu anak unta betina berusia satu tahun.
- Dari 36-45 ekor, zakatnya bintu labun, yaitu unta betina yang berusia dua tahun.
- Dari 46-60 ekor, zakatnya hiqqah, yaitu unta betina yang berusia tiga tahun.
- Dari 61-75 ekor, zakatnya jazd’ah, yaitu unta betina yang berusia empat tahun.
- Dari 76-90 ekor, zakatnya dua ekor bintu labun.
- Dari 91-120 ekor, zakatnya dua ekor hiqqah.