
Perempuan sama seperti laki-laki dalam penjelasan di atas. Anak kecil dikafani satu kain dan boleh tiga kain.
Dari Aisyah Radhiyallahu anha, ia berkata;
كُفِّنَ فِي ثَلاثَةِ أَثْوَابٍ يَمَانِيَّةٍ بِيضٍ سَحُولِيَّةٍ مِنْ كُرْسُفٍ لَيْسَ فِيهِنَّ قَمِيصٌ وَلا عِمَامَةٌ
“Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam dikafani dengan tiga lapis kain buatan Yaman berwarna putih dari kapas, tidak termasuk padanya baju dan surban”. (
Wajib mengkafani jenazah dengan satu kain yang menutupi semua badannya dan disunnahkan dengan tiga kain.
Orang yang meninggal syahid fi sabilillah dikuburkan pada pakaian yang dia syahid dengannya dan tidak dimandikan. Disunnahkan mengkafannya dengan satu kain atau lebih di atas pakaiannya.
Apabila orang yang berihram meninggal dunia, ia dimandikan dengan air dan bidara atau sabun, tidak didekatkan wangi-wangian, tidak dipakaikan yang berjahit, kepala dan wajahnya tidak ditutup jika ia seorang laki-laki, karena ia dibangkitkan pada hari kiamat sambil bertalbiyah di atas kondisinya, dan tidak diqadha darinya ibadah haji yang tersisa dan ia dikafan dengan mengenakan kain ihram yang ia wafat dengannya.








