Cara Mengkafani Jenazah yang Benar Sesuai Syariat

Ilustrasi cara mengkafani jenazah. (Foto: Net)

Apabila janin yang keguguran meninggal, dan kandungannya berusia empat bulan, ia dimandikan, dikafani, dan dishalatkan.

Apabila karena uzur dan tidak memungkinkan memandikannya karena terbakar atau robek dan semisalnya, atau tidak ada air, maka jenazah dikafani dan dishalatkan saja. Sah shalat terhadap sebagian anggota tubuh jenazah seperti tangan, kaki, dan semisalnya, Apabila tidak bisa mendapatkan bagian tubuh yang lain.

Apabila keluar najis dari jenazah setelah dikafani, tidak perlu dimandikan ulang, karena hal itu menyulitkan dan memberatkan.(*)

Baca Juga:  Hukum Ila, yaitu Sumpah Untuk Tidak Menyetubuhi Istri