
Tidak dibenarkan meninggalkan perintah dengan alasan tidak tahu atau lupa, siapa yang shalat tanpa wudhu karena tidak tahu atau lupa maka ia tidak berdosa, akan tetapi dia wajib berwudhu dan mengulangi shalatnya.
Adapun melakukan larangan karena tidak tahu atau lupa, maka tidak mengapa. Siapa yang shalat dan pada pakaiannya ada najis dan dia tidak megetahuinya, atau dia tahu tapi lupa, maka shalatnya sah.(*)








