Moeslim.id | Air kencing bayi laki-laki yang belum mengkonsumsi makanan lain selain ASI, yakni masih menyusu, apabila mengenai pakaian dan lain-lain, maka cara membersihkannya cukup dibasahi saja dengan air yang rata dan tidak harus dicuci dan diperas.
Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu, ia berkata; “Dicuci dari kencing anak perempuan dan dipercikkan dengan air dari kencing anak laki-laki selama belum memakan makanan”. (HR. Abu Dawud, no. 377)
Diriwayatkan juga dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam tentang kencing anak laki-laki yang masih menyusu (ASI), beliau bersabda; “Kencing anak laki-laki dipercikkan dengan air dan kencing anak perempuan dicuci”. (HR. Abu Dawud, no. 378)
Kencing bayi laki-laki najis dengan najis yang ringan. Ketentuan di atas setelah memenuhi dua syarat. Karena bayi tersebut adalah bayi laki-laki bukan bayi perempuan dan bayi tersebut belum memakan makanan selain air susu ibu (asi) dengan kehendak dan keinginannya.
Perbedaan antara kencing bayi lelaki dan perempuan adalah pada cara membersihkannya dan sama-sama wajib menggunakan air.









