Cara Pembagian Harta Pusaka (Tarikah) Sang Mayit

Cara pembagian harta pusaka (tarikah). (Foto: Net)

MOESLIM.ID | Tarikah adalah sesuatu yang ditinggalkan oleh mayit atau jenazah baik itu harta ataupun lainnya.

Seperti diketahui, ilmu faraidh (waris) termasuk ilmu yang paling tinggi kedudukannya dan paling besar pahalanya, oleh karena pentingnya, bahkan sampai Allah Subhanahu wa Ta’ala sendiri yang menentukan takarannya dalam Al Qur’an.

Peninggalan berupa tarikah dari sang mayit akan dibagikan kepada ahli waris dengan menggunakan salah satu dari beberapa cara berikut;

Nisbah, yaitu menyandarkan bagian setiap waris kepadanya, lalu memberikan hasilnya dari peninggalan sesuai dengan hitungannya.

Baca Juga:  Hukum Memberi Upah Kepada Tukang Sembelih Kurban

Jika seseorang meninggal dunia dan meninggalkan (istri, ibu dan paman) lalu harta peninggalannya sebesar seratus duapuluh, maka asli masalahnya dari duabelas, untuk istri seperempat yaitu tiga, untuk ibu sepertiga yaitu empat dan sisanya untuk paman yaitu lima.

Bagian istri dari asli masalah adalah seperempatnya, maka dia berhak atas seperempat peninggalan yaitu tigapuluh, bagian ibu sepertiganya, maka dia akan mendapat empatpuluh, bagian paman yang lima menurut asli masalah adalah seperempat dan seperenamnya, maka dia mendapat limapuluh.