Cara Penentuan Bulan Ramadhan, Jangan Seenaknya Sendiri!

Cara penentuan bulan Ramadhan
Cara penentuan bulan Ramadhan. (Foto: Net)

Moeslim.id | Penentuan bulan Ramadhan ditetapkan dengan melihat hilal (bulan), walaupun yang melihatnya hanya satu orang yang terpercaya atau dengan menggenapkan bilangan bulan Sya’ban menjadi 30 hari.

Diriwayatkan dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhu, dia berkata; “Orang-orang sedang berusaha melihat hilal, lalu aku memberitahu Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bahwasanya aku telah melihatnya, kemudian beliau berpuasa dan memerintahkan manusia untuk berpuasa.”[7]

Jika bulan tidak bisa dilihat disebabkan oleh mendung atau yang lainnya, maka bilangan bulan Sya’ban digenapkan menjadi 30 hari.

Baca Juga:  Apa Itu Fiqih Nawazil? Muslim Perlu Tahu!

Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda;

صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ, فَإِنْ غُمِيَ عَلَيْكُمُ الشَّهْرُ فَعُدُّوْا ثَلاَثِيْنَ.

“Berpuasalah kalian karena telah melihatnya (bulan) dan berbukalah kalian karena telah melihatnya pula. Dan jika bulan itu tertutup dari pandangan kalian, maka hitunglah bulan (Sya’ban) menjadi 30 hari”. (HR. Muslim (II/762, no. 1081 (19), Bukhari: Fathul Baari (IV/119, no. 1909)

Adapun bulan Syawwal, maka ia tidaklah ditetapkan kecuali dengan persaksian dua orang. Diriwayatkan dari Abdurrahman bin Zaid bin Al Kahthtab, bahwasanya dia berkhutbah pada hari yang diragukan untuk berpuasa padanya.