Dianjurkan Menunaikan Ibadah Umrah di Bulan Syawwal

Ibadah Umrah di Mekah. (Foto: Net)

Moeslim.id | Dianjurkan menunaikan ibadah umrah di bulan-bulan haji, yaitu bulan syawwal, dzulqa’dah dan dzulhijjah.

Ibnu Abbas mengatakan; “Dahulu kaum Quraisy berpandangan bahwa umrah di bulan-bulan haji termasuk kejahatan yang paling besar di muka bumi, mereka mengganti bulan muharram menjadi bulan shafar’.

Mereka (orang Quraisy) mengatakan; “Apabila luka telah sembuh, bekas-bekas haji sudah hilang, dan bulan shafar telah berlalu, maka baru dihalalkan umrah bagi mereka yang hendak mengerjakannya”.

Lantas, Rasulullah shallallahu alahi wasallam dan para sahabatnya tiba di Mekah pada pagi hari ke-empat bulan dzulhijjah. Mereka bertalbiyah untuk melaksanakan haji. Kemudian, Rasulullah shallallahu alahi wasallam memerintahkan mereka agar menggantinya menjadi umrah.

Baca Juga:  Puasa Umat Dahulu Sebelum Diwajibkan Puasa Ramadhan

Hal tersebut terasa berat bagi mereka sehingga mereka bertanya; “Wahai Rasulullah, apa saja yang diperbolehkan?”. Beliau menjawab; “Semuanya halal”. (Muttafaqun alaih)