Dianjurkan Menunaikan Ibadah Umrah di Bulan Syawwal

Ibadah Umrah di Mekah. (Foto: Net)

Ibnu Hajar mengatakan; “Akan tetapi, Sa’id bin Manshur meriwatkan hadits dari Darawardi, dari Hisyam, dari bapaknya, dari Aisyah radhiyallahu anha, bahwa Rasulullah shallallahu alahi wasallam umrah sebanyak tiga kali, yaitu dua kali di bulan dzulqa’dah, dan sekali di bulan syawwal”. (Diriwayatkan Ibnu Malik dari Hisyam dari ayahnya secara mursal)

Namun, riwayat dengan lafazh ‘di bulan Syawal’ berbeda dengan riwayat lain dengan lafazh ‘di bulan dzulqa’dah’. Komprominya, Rasulullah shallallahu alahi wasallam umrah di akhir bulan Syawwal dan di awal bulan dzulqa’dah.

Baca Juga:  Hukum Jual Beli Munabadzah, Berikut Jenis dan Contohnya

Hal ini diperkuat dengan hadits riwayat Ibnu Majah dengan sanad yang shahih dari Mujahid dari Aisyah radhiyallahu anha, “Rasulullah shallallahu alahi wasallam tidaklah umrah kecuali di bulan dzulqa’dah”.(*)