MOESLIM.ID | Hadhonah adalah hak mengasuh atau penjagaan terhadap anak kecil atau seorang idiot dari segala sesuatu yang mengganggunya, serta mendidik dan mengurusinya dengan pantas sehingga dia bisa mengurus dirinya sendiri.
Hak mengasuh terhadap seorang anak ada dua macam; yang diutamakan ayah terhadap ibu, yaitu berhubungan dengan harta dan nikah, dan yang diutamakan ibu terhadap ayah, yaitu permasalahan hadhonah dan rodho (menyusui).
Hadhonah termasuk dari kemudahan syariat Islam dan perhatiannya terhadap anak-anak kecil, apabila kedua ayah bercerai setelah dikaruniai anak, maka yang paling berhak untuk mengurusnya adalah ibu.
Karena seorang ibu lebih lembut terhadap anak kecil, juga lebih sabar dan sayang terhadapnya, dia lebih memahami cara mentarbiah, menggendong serta menidurkannya.
Kemudian berikutnya adalah ibu isteri terdekat kemudian saudari isteri (bibi) kemudian ayah, kemudian ibu ayah kemudian kakek kemudian ibunya, kemudian saudari kandung bayi tersebut, kemudian saudarinya satu ibu kemudian saudari satu ayah kemudian saudari ayah (bibi) dan seterusnya.