Hal yang Termasuk Najis, Begini Cara Membersihkannya (1)

Hal yang termasuk najis. (Foto: Net)

MOESLIM.ID | Najis adalah semua yang dianggap menjijikkan oleh orang yang bertabiat normal, seperti kotoran dan air seni.

Najis adalah hukum pembebanan yang terkait dengan setiap orang. Karena itu, idak boleh mengatakan tentang najisnya sesuatu kecuali dengan dasar dari syariat.

Berikut ini benda atau hal yang termasuk najis;

Air Kencing dan Kotoran Manusia

Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda;

إِذَا وَطِئَ أَحَدُكُمْ بِنَعْلِهِ اْلأَذَى فَإِنَّ التُّرَابَ لَهُ طَهُوْرٌ.

“Jika salah seorang di antara kalian menginjak al adzaa (najis) dengan sandalnya, maka tanah adalah penyucinya”. (HR. Abi Dawud, no. 834)

Baca Juga:  Hukum dan Cara Berburu Binatang yang Benar dan Halal

Dasar najisnya air kencing adalah hadits dari Anas Radhiyallahu anhu; “Seorang Arab Badui kencing di masjid. Lalu segolongan orang menghampirinya. Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam lantas bersabda, ‘Biarkanlah ia, jangan kalian hentikan kencingnya’. Anas melanjutkan, ‘Tatkala ia sudah menyelesaikan kencingnya, beliau memerintahkan agar dibawakan setimba air lalu diguyurkan di atasnya’.” (HR. Muslim: I/246 no. 284)

Madzi dan Wadi

Madzi yaitu cairan putih (bening), encer, dan lengket yang keluar ketika naiknya syahwat. Dia tidak keluar dengan syahwat, tidak menyembur, dan tidak pula diikuti lemas. Terkadang keluar tanpa terasa. Dialami pria maupun wanita.