Hal yang Termasuk Najis, Begini Cara Membersihkannya (2)

Hal yang termasuk najis. (Foto: Net)

MOESLIM.ID | Melanjutkan tulisan sebelumnya dengan judul Hal yang Termasuk Najis, Begini Cara Membersihkannya (1), berikut kelanjutannya;

Air Liur Anjing

Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda;

طَهُوْرُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيْهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُوْلاَهُنَّ بِالتُّرَابِ.

“(Cara) menyucikan bejana salah seorang di antara kalian jika dijilat anjing adalah membasuhnya tujuh kali. Yang pertama dengan tanah”. [17]

Bangkai

Yaitu segala binatang yang mati tanpa disembelih secara syariat Islam. Sebagaimana Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda;

Baca Juga:  Berapa Lama Jarak Antara Adzan dan Iqamah? Berikut Penjelasannya

إِذَا دُبِغَ اْلإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ.

“Jika al ihaaab telah disamak, maka sucilah ia”. [18]

Al ihaaab adalah kulit hewan yang telah mati atau telah menjadi bangkai.

Namun ada beberapa bangkai yang sebagai pengecualian yang dihukumi tidak najis (halal), yaitu;