Hal yang Termasuk Najis, Begini Cara Membersihkannya (2)

Hal yang termasuk najis. (Foto: Net)

Bangkai Ikan dan Jangkrik, sebagaimana Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda;

أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ: أَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوْتُ وَالْجَرَادُ، وَأَمَّا الدَّمَانِ فْالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ.

“Dihalalkan bagi kita dua bangkai dan dua darah. Kedua bangkai itu adalah ikan dan jangkrik. Sedangkan kedua darah tersebut adalah hati dan limpa”. [19]

Kemudian bangkai hewan yang tidak berdarah, seperti lalat, semut, lebah, dan sebagainya.
Sebagaimana Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda;

إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِيْ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ كُلَّهُ ثُمَّ لِيَطْرَحْهُ، فَإِنَّ فِي إِحْدَى جَنَاحَيْهِ دَاءً وَفِي اْلآخَرِ شِفَاءً.

Baca Juga:  Pemerintah Tetapkan Aturan Shalat Idul Adha di Rumah

“Jika seekor lalat jatuh ke dalam bejana salah seorang di antara kalian, maka benamkan semua lalu buanglah ia. Karena pada salah satu sayapnya terdapat penyakit, sedangkan pada sisi lainnya terdapat penawar”. [20]

Yang terakhir adalah tulang bangkai, tanduk, kuku, rambut dan bulunya. Semuanya suci, merujuk pada keasliannya, yaitu suci. Seperti gajah dan sebagainya.(*)