
Para ulama menjelaskan bahwa maksud penjagaan ini bukanlah berarti terjaga total dari gangguan dan godaan setan. Sehingga dia tidak pernah melakukan kesalahan sama sekali atau benar-benar tidak bisa diganggu oleh setan sama sekali.
Ibnu Daqiq Al Ied rahimahullah menjelaskan,
يحتمل أن يؤخذ عاما ، يدخل تحته الضرر الديني ، ويحتمل أن يؤخذ خاصا بالنسبة إلى الضرر البدني ؛ بمعنى أن الشيطان لا يتخبطه ، ولا يداخله بما يضر عقله أو بدنه ، وهذا أقرب… لأنا إذا حملناه على العموم اقتضى ذلك : أن يكون الولد معصوما عن المعاصي كلها
“Maknanya dibawa secara umum, (penjagaan ini) termasuk penjagaan agama. Maknanya juga bisa secara khusus apabila dikaitkan dengan setan membahayakan badannya, yaitu setan tidak bisa menguasainya dan tidak bisa membahayakan akal dan badannya. Ini adalah pendapat yang lebih dekat dengan kebenaran. Apabila kita bawa secara umum (penjagaan total), maka akan berkonsekuensi anak tersebut akan maksum (terbebas) dari maksiat seluruhnya.” (Ihkam Al Ahkam, 1: 398)
Di antara ulama yang berpendapat bahwa yang membaca doa ini hanyalah suami saja adalah ulama Al Lajnah Ad Daimah,
هذا الدعاء مشروع في حق الرجل إذا أراد أن يأتي أهله ؛ لحديث ابن عباس رضي الله عنهما: ( لو أن أحدكم إذا أراد أن يأتي أهله قال: باسم الله، اللهم جنبنا الشيطان، وجنب الشيطان ما رزقتنا، فإنه إن قضي بينهما ولد في ذلك لم يضره الشيطان أبدا ) متفق عليه ، ورواه أصحاب السنن وغيرهم ، لكن لو دَعتْ به فلا بأس ؛ لأن الأصل عدم الخصوصية .
“Doa ini disyariatkan dibaca oleh suami saja, yaitu ketika hendak menggauli istrinya. Sebagaimana hadits dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma,
“Jika salah seorang dari kalian (suami) ingin mengumpuli istrinya, dia membaca doa, ‘Dengan (menyebut) nama Allah, ya Allah, jauhkanlah kami dari (gangguan) setan dan jauhkanlah setan dari rizki.’ (Muttafaqun Alaihi)