Hubungan Intim, Apakah Istri Juga Harus Membaca Doa?

Akan tetapi, apabila istri juga ingin membacanya, maka tidak mengapa. Karena hukum asalnya adalah tidak adanya kekhususan (tidak khusus dibaca oleh suami saja).” (Fatawa, 19: 356)

Dalam fatwa di atas dijelaskan bahwa meskipun khusus untuk suami, akan tetapi apabila istri ingin membaca doa tersebut, maka hal itu tidak mengapa.

Beberapa ulama lain menyatakan bahwa hadits tersebut tidak menunjukkan kekhususan pada suami saja, sebagaimana pendapat Al Mawardi rahimahullah. Beliau berkata mengutip pendapat Al Qadhi Muhibbuddin rahimahullah,

هل التسمية مختصة بالرجل أم لا؟ لم أجده، والأظهر عدم الاختصاص بل تقوله المرأة أيضاً، قلت -والقائل المرداوي- هو كالمصرح به في الصحيحين أن القائل هو الرجل وهو ظاهر كلام الأصحاب، والذي يظهر أن المرأة تقوله أيضاً. انتهى.

Baca Juga:  Hal yang Termasuk Najis, Begini Cara Membersihkannya (2)

“Apakah membaca doa jimak itu khusus bagi suami atau tidak? Aku tidak dapati demikian. Pendapat yang lebih kuat adalah tidak ada kekhususan, bahkan istri juga ikut membacanya. Aku (Al Mawardi) berkata, ‘Sebagaimana yang ditegaskan dalam dalam Shahihain bahwa yang mengucapkan doa adalah suami sebagaimana dzahir pendapat para ulama mazhab kami. Yang lebih kuat menurutku bahwa istri juga ikut membacanya.”  (Al Inshaf, 8: 357)

Kesimpulan:

Pertama, terdapat perbedaan pendapat ulama siapa yang membaca doa jimak, apakah suami saja atau istri juga ikut membaca.

Baca Juga:  Hukum Membaca Basmalah Sebelum Berwudhu

Kedua, pendapat terkuat bahwa istri juga boleh ikut membaca doa tersebut. Dan ini lebih hati-hati, terutama apabila suami lupa membaca doa tersebut, mengingat pentingnya doa ini.

Demikian, semoga bermanfaat.(muslim.or.id)

Referensi Lainnya, klik: https://www.jabarnews.com