Hukum Acara Walimah Setelah Pulang Ibadah Haji

Ilustrasi walimatus safar haji. (Foto: Net)

Moeslim.id | Sebagian jemaah haji yang telah pulang dari tanah suci biasanya mengadakan acara jamuan makan atau walimah atau sejenisnya ketika mereka tiba di tanah air.

Telah menjadi kebiasaan, jika seorang ingin pergi haji ia mengadakan acara makan-makan yang mengundang kerabat, teman, serta tetangga. Ia juga mengadakan acara yang sama ketika pulang dari haji. Dalam masyarakat, acara ini disebut asyaa’ul hajj.

Apakah acara semacam ini termasuk sunnah atau kebiasaan yang dibolehkan dalam syariat Islam?, beritu ini penjelasannya;

Baca Juga:  Hal yang Termasuk Najis, Begini Cara Membersihkannya (1)

Syaikh Ali Hasan Al Halabi hafizhahullah mengatakan; jika acara ini diadakan terus-menerus, atau kadang dicela orang yang tidak mengadakannya, maka ini tidak diperbolehkan. Namun bila diadakan kadang-kadang saja dan orang yang tidak melakukannya tidak tercela, maka mudah-mudahan tidak mengapa.

Syaikh Muhammad Ali Farkus hafizhahullah berkata; acara makan-makan ketika datangnya orang yang safar disebut An Naqi’ah. Istilah An Naqi’ah dari kata dasar An Naq’u yang artinya debu. Karena orang yang safar biasanya terkena debu diperjalanan.