Hukum Acara Walimah Setelah Pulang Ibadah Haji

Ilustrasi walimatus safar haji. (Foto: Net)

Adapun mengenai jamuan makan sebelum berangkat haji, tidak diketahui dalil bahwa ini adalah jamuan yang disyariatkan.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan; tidak mengapa mengadakannya. Boleh melakukannya dalam rangka memuliakan para jemaah haji ketika mereka datang, karena acara ini merupakan bentuk penyambutan bagi mereka. Selain itu dapat memacu orang untuk berhaji.

Bila jamuan makan ini hanya mengundang orang secukupnya atau lebih banyak sedikit, maka ini tidak mengapa dan bukan pemborosan dari segi syari’at.(*)

Baca Juga:  Hukum Jual Beli Murabahah, Ini Syarat dan Larangannya